Bobo.id - Pada materi PPKn SMA, kita akan belajar tentang hak dan kewajiban asasi serta warga negara.
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dan saling terkait satu dengan yang lain.
Secara umum, hak adalah semua hal yang bisa didapatkan. Bisa berbentuk benda maupun kewenangan.
Sementara itu, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ada banyak istilah hak dan kewajiban, seperti hak dan kewajiban asasi serta hak dan kewajiban warga negara.
Meski terlihat sama, namun ternyata keempat hal itu memiliki konsep yang berbeda satu dengan yang lain.
Hmm, lalu apa konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara? Simak, yuk!
Hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara adalah unsur yang melekat pada manusia.
Semua manusia memiliki hak dan kewajiban asasi serta hak dan kewajiban warga negara, teman-teman.
Oleh karena itu, setiap orang wajib untuk menghormati dan menghargai hak dan kewajiban milik orang lain.
Konsep hak dan kewajiban ini memiliki persamaan dan juga perbedaan. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Baca Juga: 5 Perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak Warga Negara, Materi PPKn
Hak asasi adalah suatu hak pokok atau dasar yang melekat pada setiap manusia sejak manusia itu lahir.
Hak asasi merupakan pemberian atau anugerah dari Tuhan yang Maha Esa dan tidak bisa diganggu gugat.
Contoh hak asasi adalah hak atas hidup, hak atas kemerdekaan dan kebebasan, hingga hak atas keadilan.
Kewajiban asasi adalah kewajiban pokok atau dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai konsekuensi dari hak asasi.
Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar disertai tanggung jawab dalam menghormati hak asasi manusia.
Contohnya, kewajiban menghormati hak asasi orang lain hingga kewajiban untuk melindungi hak asasi orang lain.
Hak warga negara adalah seperangkat hak yang melekat pda manusia dalam suatu negara tertentu.
Yap, hak warga negara ini bisa didapat karena kedudukannya sebagai warga atau anggota suatu negara.
Contohnya, hak untuk berserikat, hak mendapat persamaan di depan hukum, serta hak atas status kewarganegaraan.
Kewajiban negara adalah kewajiban yang melekat pada manusia dalam suatu negara tertentu, teman-teman.
Kewajiban ini lingkupnya terbatas pada satu negara saja. Kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam perundangan.
Baca Juga: Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila, Materi PPKn
Contohnya, kewajiban menaati hukum dan pemerintahan hingga kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara.
Setelah memahami konsepnya, sekarang Bobo akan mengajakmu untuk mencari tahu persamaan dan perbedaannya.
Persamaan dari keempat konsep yang sudah disebutkan di atas adalah sama-sama menjelaskan hak dan kewajiban.
Keempat konsep ini sama-sama menjelaskan tentang hak dan kewajiban yang melekat utuh dalam diri manusia.
Meski begitu, keempat konsep itu juga memiliki perbedaan yang signifikan. Apa perbedaannya, Bo?
Hak dan kewajiban asasi melekat pada manusia secara universal dan tidak dibatasi oleh status kewarganegaraan.
Ini artinya, semua orang yang hidup di dunia memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama dan setara.
Sementara itu, hak dan kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
Ini artinya, hak dan kewajiban warga negara ini hanya berlaku dan terbatas pada satu negara saja, teman-teman.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia bisa saja berbeda dengan hak dan kewajiban warga negara Vietnam.
Nah, itulah konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Kelima Pancasila
----
Kuis! |
Apa pengertian kewajiban secara umum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Source | : | Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR