Bobo.id - Sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hak asasi manusia dengan aturan hukum.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia.
Artinya, HAM diperoleh oleh manusia sejak di dalam kandungan hingga akhir kehidupannya, dan bersifat universal.
HAM bersifat universal bermakna hak asasi manusia berlaku untuk siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.
Dalam upaya penegakan HAM, ada beragam hukum yang mengatur perlindungan HAM seperti Declaration of Human Rights, UUD 1945, dan UU No. 39 Tahun 1999.
Pada pelajaran PPKN, kita akan belajar menyebutkan contoh lembaga di Indonesia yang bertugas melindungi hak asasi manusia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) adalah lembaga negara yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1993 mengikuti Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Adapun tujuan dibentuknya Komnas HAM yaitu untuk:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Dasar Hukum yang Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR