Bobo.id - Sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hak asasi manusia dengan aturan hukum.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia.
Artinya, HAM diperoleh oleh manusia sejak di dalam kandungan hingga akhir kehidupannya, dan bersifat universal.
HAM bersifat universal bermakna hak asasi manusia berlaku untuk siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.
Dalam upaya penegakan HAM, ada beragam hukum yang mengatur perlindungan HAM seperti Declaration of Human Rights, UUD 1945, dan UU No. 39 Tahun 1999.
Pada pelajaran PPKN, kita akan belajar menyebutkan contoh lembaga di Indonesia yang bertugas melindungi hak asasi manusia.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) adalah lembaga negara yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1993 mengikuti Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Adapun tujuan dibentuknya Komnas HAM yaitu untuk:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Dasar Hukum yang Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk dengan tujuan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak secara efektif.
Adapun beberapa tugas dari KPAI, yaitu sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.
Baca Juga: 5 Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Tujuan dari pembentukan Komnas Perempuan adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 pasal 1, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pembentukan Pengadilan HAM dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
----
Kuis! |
Apa arti HAM bersifat universal? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR