Sebagai realisasi janji politik, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk badan penyelidik Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI.
Ia bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu tentang persiapan kemerdekaan Indonesia. Anggotanya 60 orang.
Setelah merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, dibentuklah panitia kecil yang terdiri dari delapan orang, yakni:
Pada 22 Juni 1945, ada rapat membicarakan tentang prosedur yang harus dilalui agar Indonesia cepat Merdeka.
Berdasarkan hasil rapat itu, dibentuklah panitia sembilan sebagai perumus atau perancang Undang-Undang Dasar.
Bersumber dari Kompas.com, perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno dan anggotanya berjumlah 38 orang.
Panitia sembilan merumuskan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta yang akhirnya jadi Pembukaan UUD 1945.
Di tanggal ini, diadakan sidang BPUPKI kedua dengan tujuan mempersiapkan rancangan hukum dasar negara.
Pada 11 Juli 1945, panitia perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD.
Pada 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari panitia perancang UUD, antara lain:
Baca Juga: Hubungan Sila Pertama Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn
Setelah sidang yang kedua ini ditutup, maka tugas BPUPKI ini dianggap selesai dan kemudian dibubarkan.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR