Bobo.id - Pada materi PPKn Kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang jenis-jenis konstitusi negara Indonesia.
Konstitusi sendiri adalah peraturan dasar yang digunakan dalam pembentukan atau penyelenggaraan negara.
Ia juga jadi kerangka kerja sebuah negara, menjelaskan bagaimana menjalankan jalannya suatu pemerintahan.
Setiap negara pasti mempunyai konstitusi, termasuk Indonesia yang berupa Undang-Undang Dasar 1945.
Yap, para pendiri bangsa sudah sepakat menyusun UUD 1945 sebagai konstitusi dan sumber hukum tertinggi.
Bersumber dari Kompas.com, konstitusi negara dibedakan menjadi dua. Ada konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Secara umum, jenis konstitusi tertulis berarti peraturannya ditulis dan disebarluaskan pada masyarakat.
Sementara konstitusi tidak tertulis artinya peraturan tidak dinyatakan secara tertulis, melainkan lisan.
Untuk semakin memahaminya, berikut ini Bobo akan menjelaskan kedua perbedaannya. Simak, yuk!
Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang menjabarkan kerangka dan tugas pokok penyelenggaraan negara dan pemerintah.
Konstitusi tertulis biasanya berbentuk naskah dan membuat fungsi, wewenang, dan tugas dari badan pemerintah.
Baca Juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Penerapannnya, Materi PPKn
Jenis konstitusi ini mengatur hal yang sifatnya dasar, berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, konstitusi tertulis juga bisa memuat peraturan hak dan kewajiban, serta hak asasi manusia.
Jika ada perubahan pada konstitusi tertulis, maka dilaksanakan melalui tahap yang ditentukan kebijakan publik.
Di negara Indonesia sendiri, ada beberapa contoh konstitusi tertulis yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS 1949.
- Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.
- UUD 1945 Hasil Amandemen.
Sesuai namanya, konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak berbentuk atau tercantum dalam naskah.
Meski tidak secara resmi berbentuk naskah, namun jenis konstitusi ini juga melekat dengan tradisi masyarakat.
Konstitusi tidak tertulis sering disebut konvensi yang merupakan kebiasaan ketatanegaraan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Proses Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn
Konstitusi tidak tertulis berbentuk kesepakatan bersama di tengah masyarakat dengan dasar kebiasaan itu.
Sebagai konvensi, sulit bagi konstitusi ini mempertahankan kekuatan tanpa dukungan dari rakyat dan negara.
Ini artinya, kewibawaan konstitusi tak tertulis tidak lebih tinggi dibandingkan dengan konstitusi tertulis.
Jika terjadi pelanggaran, hakim konstitusi menggunakan keputusan hakim terdahulu sebagai dasar putusan.
Yap, keputusan terdahulu itu dijadikan sebagai pedoman oleh hakim kini untuk menyelesaikan perkara yang sama.
Di negara Indonesia sendiri, ada beberapa contoh konstitusi tidak tertulis yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat:
- Pidato kenegaraan presiden tiap 16 agustus.
- Kegiatan musyawarah anggota dewan.
- Pidato presiden di awal tahun.
- Adat istiadat.
Nah, itulah penjelasan tentang konstitusi tertulis dan tidak tertulis beserta contohnya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Contoh Hubungan Antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan konstitusi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR