Dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Artinya, setiap orang juga harus menjaga lingkungan hidupnya tetap baik, sehat, terawat, dan lestari, agar hak tersebut dapat diterima.
Berikut ini contoh kewajiban masyarakat menjaga kelestarian lingkungan.
1. Membuang sampah pada tempatnya.
2. Melakukan penghijauan.
3. Menjaga kebersihan lingkungan.
4. Memanfaatkan energi sesuai kebutuhan.
5. Tidak merusak tumbuhan liar.
6. Tidak melakukan perburuan.
7. Tidak mengubah lahan hijau menjadi tempat industri.
8. Tidak membuang limbah industri ke sawah.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Masyarakat Menjaga Keamanan Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR