Bobo.id - Teman-teman tentu sudah belajar mengenai bentuk hak dan kewajiban masyarakat.
Di Indonesia, hak dan kewajiban masyarakat diatur dalam dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku.
Hak merupakan sesuatu yang harus kita terima, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Beberapa waktu lalu, kita telah belajar menyebutkan kewajiban masyarakat menjaga keamanan lingkungan.
Masih ingatkah kamu apa yang dimaksud dengan lingkungan? Menurut KBBI, lingkungan adalah daerah (kawasan dan sebagainya) yang termasuk di dalamnya.
Sedangkan berdasarkan wilayahnya, lingkungan merupakan bagian wilayah dalam kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
Artinya, lingkungan ini ada di sekitar kita, mencakup tetangga dan kawasan tempat yang kita tinggali.
Selain menjaga keamanan, lingkungan sekitar kita juga perlu dijaga kelestariannya, lo.
Pada pelajaran PPKn kelas 4 SD kali ini, kita akan belajar menyebutkan kewajiban masyarakat menjaga kelestarian lingkungan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga: Faktor-Faktor yang Menyebabkan Perubahan Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
Dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Artinya, setiap orang juga harus menjaga lingkungan hidupnya tetap baik, sehat, terawat, dan lestari, agar hak tersebut dapat diterima.
Berikut ini contoh kewajiban masyarakat menjaga kelestarian lingkungan.
1. Membuang sampah pada tempatnya.
2. Melakukan penghijauan.
3. Menjaga kebersihan lingkungan.
4. Memanfaatkan energi sesuai kebutuhan.
5. Tidak merusak tumbuhan liar.
6. Tidak melakukan perburuan.
7. Tidak mengubah lahan hijau menjadi tempat industri.
8. Tidak membuang limbah industri ke sawah.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Masyarakat Menjaga Keamanan Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
9. Tidak membuang air bekas cucian ke tanah.
10. Tidak menebangi pohon.
11. Memelihara kesuburan tanah.
12. Membuat lahan kering menjadi lahan subur.
13. Merawat tumbuhan di sekitar.
14. Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
15. Tidak melalukan pencemaran,.
----
Kuis! |
Apa itu lingkungan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR