Pada masa orde baru ini, demokrasi Pancasila pertama kali dipopulerkan oleh pemerintahan.
Visi utama pemerintahan orde baru adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dalam setiap aspek kehidupan.
Namun, pada pelaksanaanya, ternyata ada penyimpangan yang dilakukan pemerintah terhadap Pancasila.
Salah satunya, Presiden dapat terus menjabat, sementara wakil Presiden dapat diganti.
Kemudian, kebebasan pers atau penyiaran berita yang dilakukan masyarakat melalui surat kabar, majalah, dan radio juga dibatasi.
Ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, Pancasila, dan UUD 1945 yang melindungi hak dan kewajiban warga negara.
Nah, dengan adanya kekurangan tersebut, demokrasi Pancasila yang berlaku pada masa orde baru mulai diganti dan diperbaiki pelaksanaannya pada masa reformasi.
Pemerintahan era reformasi dimulai ketika Presiden Soekarno turun dari jabatannya, pada tahun 1998 hingga saat ini.
Pada masa reformasi, presiden yang menggantikan Soeharto adalah B. J. Habibie, yang ternyata pemilu mulai berlaku dengan demokratis.
Jika sebelumnya rotasi terjadi banyak praktik nepotisme, pelaksanaan Demokrasi Pancasila era reformasi membuka kesempatan semua orang untuk menggunakan hak politiknya.
Selain itu, ruang kebebasan berpendapat melalui pers mulai dilakukan, khususnya untuk membantu pembangunan bangsa dan negara.
Baca Juga: Contoh Penyimpangan Pancasila pada Penerapan Demokrasi Parlementer, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR