Bobo.id - Memasuki semester genap, teman-teman kelas 4 SD mulai mengenal pemerintahan pusat dan lembaga negara.
Menurut UUD 1945 pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Yap, pemerintah pusat di Indonesia dipimpin oleh Presiden.
Kemudian, Presiden melakukan tugasnya dengan bantuan lembaga negara, yang dibagi menjadi lembaga legislatif, lembaga yudikatif, lembaga eksekutif, dan BPK.
Pada pelajaran PPKN kelas 4 SD, kita akan belajar mengenal tugas dan wewenang lembaga legislatif, yaitu MPR dan DPR.
Lembaga legislatif yaitu lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan Undang-Undang yang ada di sebuah negara.
Di Indonesia kita mengenal empat lembaga legislatif, yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Kali ini, Bobo akan mengajak teman-teman mengenal perbedaan tugas dan wewenang DPR serta MPR.
Yuk, simak!
Dalam UUD 1945 pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Adapun tugas dan wewenang MPR antara lain sebagai berikut ini.
Baca Juga: Raja-Raja yang Pernah Berkuasa di Kerajaan Aceh, Materi IPS Kelas 4 SD
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Dalam UUD 1945 pasal 19 dan 20, dijelaskan bahwa DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, dan memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Adapun tugas dan wewenang DPR antara lain sebagai berikut ini.
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
Baca Juga: Perbedaan Kebun Binatang dan Suaka Margasatwa, Materi Kelas 4 SD
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
----
Kuis! |
Apa itu lembaga legislatif? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR