Bobo.id - Memasuki semester genap, teman-teman kelas 4 SD mulai mengenal pemerintahan pusat dan lembaga negara.
Menurut UUD 1945 pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Yap, pemerintah pusat di Indonesia dipimpin oleh Presiden.
Kemudian, Presiden melakukan tugasnya dengan bantuan lembaga negara, yang dibagi menjadi lembaga legislatif, lembaga yudikatif, lembaga eksekutif, dan BPK.
Pada pelajaran PPKN kelas 4 SD, kita akan belajar mengenal tugas dan wewenang lembaga legislatif, yaitu MPR dan DPR.
Lembaga legislatif yaitu lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan Undang-Undang yang ada di sebuah negara.
Di Indonesia kita mengenal empat lembaga legislatif, yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Kali ini, Bobo akan mengajak teman-teman mengenal perbedaan tugas dan wewenang DPR serta MPR.
Yuk, simak!
Dalam UUD 1945 pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Adapun tugas dan wewenang MPR antara lain sebagai berikut ini.
Baca Juga: Raja-Raja yang Pernah Berkuasa di Kerajaan Aceh, Materi IPS Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR