6. Melakukan praktik nepotisme.
7. Melakukan praktik korupsi.
8. Mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi atau SIM.
9. Tidak memiliki kartu tanda penduduk atau KTP sebagai identitas diri.
10. Melakukan pelanggaran lalu lintas yang bisa sebabkan kecelakaan.
11. Melakukan perusakan pada fasilitas milik negara.
12. Menyelundupkan barang dari negara lain tanpa adanya laporan pada petugas.
13. Mengganggu dan merusak properti milik orang lain.
14. Melakukan aksi penebangan liar hingga merusak alam.
15. Membuat bangunan di atas lahan milik orang lain atau milik pemerintah tanpa izin.
Nah, itu beberapa contoh bentuk tindak pelanggaran undang-undang yang harus teman-teman hindari, ya.
Baca Juga: 6 Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional Antarnegara, Materi PPKn
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR