Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 8 SMP kali ini, kita akan belajar tentang aturan dalam bentuk undang-undang.
Undang-undang adalah salah satu bentuk aturan tertulis yang dibuat dan ditegakkan melalui sebuah lembaga sosial atau pemerintahan.
Nah, tentunya di Indonesia juga ada undang-undang yang berlaku dan menjadi pengatur perilaku dan kehidupan masyarakat.
Dengan begitu, ada sebuah bentuk kewajiban bagi warga negara untuk patuh pada undang-undang yang sudah disahkan.
Dalam pemerintahan undang-undang bisa dibuat oleh beberapa lembaga, yaitu legislatif, eksekutif dan juga ketetapan melalui presiden.
Namun, aturan di Indonesia tidak dibuat dengan sembarangan namun berdasarkan pada dasar negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga aturan yang dibuat harus berpihak pada kepentingan rakyat namun tidak merugikan.
Nah, sebagai negara hukum seluruh masyarakat pun harus tahu dan paham tentang aturan yang sudah ditetapkan.
Aturan yang dibuat pun akan disertakan juga dengan hukuman bagi para pelanggarnya.
Sebagai hukum tertulis, undang-undang memiliki dua jenis hukuman yaitu kurungan dan juga denda.
Jadi, pelanggaran yang dilakukan akan mendapatkan hukuman yang sesuai setelah dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: 3 Kewajiban Pejalan Kaki saat di Jalan Raya Menurut Undang-Undang, Materi Kelas 3 SD
Berikut akan dijelaskan beberapa contoh bentuk ketidakpatuhan pada undang-undang yang dilakukan oleh warga negara.
Peraturan atau hukum tertulis dalam bentuk undang-undang tentu dibuat dalam berbagai hal, seperti aturan di jalan raya, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Agar undang-undang yang sudah dibuat berjalan dengan baik maka ada lembaga-lembaga yang dibentuk sebagai pengawas.
Beberapa lembaga itu antara lain kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Lembaga itu akan bertugas menertibkan dan memberikan sanksi pada para pelanggar.
Agar terhindari dari sanksi dan undang-undang bisa berjalan dengan lancar, mari simak beberapa contoh bentuk pelanggaran undang-undang yang bisa dilakukan warga negara.
1. Menggelapkan dana pajak.
2. Menghindar dari kewajiban bayar pajak.
3. Melakukan tindak kekerasan pada orang lain.
4. Melakukan teror pada orang lain atau kelompok tertentu.
5. Menyampaikan ujaran kebencian pada kelompok, agama, atau suku lain.
Baca Juga: Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara Menurut Undang-Undang, Materi PPKn
6. Melakukan praktik nepotisme.
7. Melakukan praktik korupsi.
8. Mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi atau SIM.
9. Tidak memiliki kartu tanda penduduk atau KTP sebagai identitas diri.
10. Melakukan pelanggaran lalu lintas yang bisa sebabkan kecelakaan.
11. Melakukan perusakan pada fasilitas milik negara.
12. Menyelundupkan barang dari negara lain tanpa adanya laporan pada petugas.
13. Mengganggu dan merusak properti milik orang lain.
14. Melakukan aksi penebangan liar hingga merusak alam.
15. Membuat bangunan di atas lahan milik orang lain atau milik pemerintah tanpa izin.
Nah, itu beberapa contoh bentuk tindak pelanggaran undang-undang yang harus teman-teman hindari, ya.
Baca Juga: 6 Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional Antarnegara, Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa dasar pembuatan undang-undang? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR