Bobo.id - Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang terdapat di bumi dan bisa dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sumber daya alam dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis berdasarkan ketersediaannya, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Air, tanah, dan hutan adalah contoh sumber daya alam yang dapat diperbarui, sedangkan minyak bumi dan batu bara adalah contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Potensi sumber daya alam di Indonesia sangat beragam dan dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu sumber daya alam hutan, sumber daya alam tambang, dan sumber daya alam kemaritiman.
Kali ini kita akan membahas tentang sumber daya alam hutan di Indonesia. Tepatnya tentang macam-macam hutan berdasarkan fungsinya.
Yuk, cari tahu!
Macam-Macam Hutan yang Ada di Indonesia
Hutan di Indonesia berdasarkan tujuan penggunaannya dibagi menjadi tiga, yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
1. Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi ekonomi untuk menghasilkan bahan baku produksi.
Masyarakat bisa memperoleh manfaat optimal dari hutan produksi ini, dengan memanfaatkan seluruh potensinya, seperti kayu dan rotan.
Baca Juga: Macam-Macam Sumber Daya Alam Berdasarkan Jenisnya
Tentunya hal itu bisa dilakukan setelah mendapatkan izin pemerintah berdasarkan bentuk pemanfaatan yang akan dilakukan.
2. Hutan Lindung
Hutan lindung berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Beberapa manfaat hutan lindung antara lain mengatur ketersediaan air, pengendalian erosi, pencegahan banjir dan intrusi air laut, menjaga kesuburan tanah, serta menyediakan sumber makanan dan energi bagi kehidupan manusia.
3. Hutan Konservasi
Kawasan hutan konservasi mencakup wilayah daratan dan perairan. Kawasan ini terdiri dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
- Kawasan Suaka Alam
Kawasan Suaka Alam mempunyai ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan. Kawasan ini juga berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa.
Kawasan suaka alam ini terbagi menjadi dua, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa.
Kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi serta dibiarkan berkembang secara alami disebut cagar alam.
Sedangkan kawasan suaka alam yang memiliki ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa disebut suaka margasatwa.
Baca Juga: Macam-Macam Sumber Daya Alam Berdasarkan Sifat Kelestariannya
- Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pelestarian sumber daya hayati dan ekosistemnya disebut sebagai kawasan pelestarian alam.
Kawasan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
Taman nasional adalah kawasan yang mempunyai ekosistem asli dan diatur dengan sistem zonasi. Biasanya taman nasional ini dimanfaatkan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan.
Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang ditujukan untuk pariwisata.
Taman hutan raya adalah kawasan untuk mengoleksi tumbuhan dan satwa yang berguna untuk penelitian, pengetahuan, pendidikan, budi daya, dan pariwisata.
Sumber: Buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII (Edisi Revisi). Penulis: Muhammad Nursa’ban dan Supardi.
---
Tonton video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR