Saat Ini Semua Kendaraan Bermotor Dikenakan Pajak, Dulu Ternyata Ada Pajak Sepeda! Ketahui Apa Itu Pajak

By Tyas Wening, Kamis, 2 Juli 2020 | 20:43 WIB
Ilustrasi anak-anak yang sedang bersepeda (pixabay/SylwiaAptacy)

Bobo.id - Setiap hari, kita bisa melihat berbagai kendaraan bermotor yang melintas di jalan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, hingga truk berukuran besar.

Setiap orang yang memiliki kendaraan ternyata harus membayarkan sejumlah uang setiap periode waktu tertentu, yang disebut dengan pajak.

Saat ini, semua kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan kepada negara, namun pada masa pemerintahan kolonial Belanda, sepeda juga dikenakan pajak, lo, teman-teman.

Yuk, ketahui sejarah mengenai pajak sepeda yang sempat berlaku di Indonesia!

Baca Juga: Lapangan di Jakarta Pusat Ini Dikenal Sebagai Lapangan Banteng, Mengapa Disebut Lapangan Banteng?

Apa Itu Pajak?

Apakah teman-teman sudah pernah mendengar mengenai pajak? Biasanya, ketika makan di restoran atau di beberapa rumah makan, maka makanan kita akan dikenai pajak.

Pajak ini akan ditambahkan pada harga makanan yang kita beli dan besarnya nilai pajak adalah beberapa persen dari harga asli makanan.

Ternyata pajak tidak hanya ada pada makanan yang kita beli, tapi berbagai benda, serta pajak untuk kendaraan.

Sebenarnya apa itu pajak dan apa fungsi dari pajak, ya?