Saat Ini Semua Kendaraan Bermotor Dikenakan Pajak, Dulu Ternyata Ada Pajak Sepeda! Ketahui Apa Itu Pajak

By Tyas Wening, Kamis, 2 Juli 2020 | 20:43 WIB
Ilustrasi anak-anak yang sedang bersepeda (pixabay/SylwiaAptacy)

Sejak Tahun 1970-an, Pajak Sepeda Mulai Dicabut

Sama seperti pajak kendaraan bermotor saat ini, pemilik sepeda yang tidak membayar pajak dan tidak memasang peneng di sepedanya akan dikenai beberapa sanksi, lo.

Sanksi ini berupa denda hingga pemilik sepeda tidak boleh menggunakan sepedanya untuk sementara waktu.

Namun mulai tahun 1970-an, pajak sepeda ini mulai tidak lagi dilakukan dan dilonggarkan oleh pemerintah.

Alasannya, pemilik sepeda di kota-kota besar di Indonesia mulai berkurang saat itu, teman-teman. 

Sebagai gantinya, justru banyak kendaraan bermotor yang terlihat di jalan raya.

Baca Juga: Perang Gerilya Jenderal Sudirman Dilakukan Saat Sakit Parah, Ini Kisah Perjuangannya Pertahankan Kemerdekaan

Yuk, tonton video ini juga!

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com