Saat Ini Semua Kendaraan Bermotor Dikenakan Pajak, Dulu Ternyata Ada Pajak Sepeda! Ketahui Apa Itu Pajak

By Tyas Wening, Kamis, 2 Juli 2020 | 20:43 WIB
Ilustrasi anak-anak yang sedang bersepeda (pixabay/SylwiaAptacy)

Bobo.id - Setiap hari, kita bisa melihat berbagai kendaraan bermotor yang melintas di jalan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus, hingga truk berukuran besar.

Setiap orang yang memiliki kendaraan ternyata harus membayarkan sejumlah uang setiap periode waktu tertentu, yang disebut dengan pajak.

Saat ini, semua kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan kepada negara, namun pada masa pemerintahan kolonial Belanda, sepeda juga dikenakan pajak, lo, teman-teman.

Yuk, ketahui sejarah mengenai pajak sepeda yang sempat berlaku di Indonesia!

Baca Juga: Lapangan di Jakarta Pusat Ini Dikenal Sebagai Lapangan Banteng, Mengapa Disebut Lapangan Banteng?

Apa Itu Pajak?

Apakah teman-teman sudah pernah mendengar mengenai pajak? Biasanya, ketika makan di restoran atau di beberapa rumah makan, maka makanan kita akan dikenai pajak.

Pajak ini akan ditambahkan pada harga makanan yang kita beli dan besarnya nilai pajak adalah beberapa persen dari harga asli makanan.

Ternyata pajak tidak hanya ada pada makanan yang kita beli, tapi berbagai benda, serta pajak untuk kendaraan.

Sebenarnya apa itu pajak dan apa fungsi dari pajak, ya?

Pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh penduduk suatu wilayah atau negara kepada negara, yang nanti akan digunakan untuk berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Meski dibayarkan oleh setiap orang, pajak ini tidak bisa dirasakan langsung oleh orang yang membayar pajak.

Sebabnya, pajak akan digunakan untuk kepentingan bersama, contohnya pembangunan jalan agar lebih bagus, pembuatan jembatan, bahkan pemasangan lampu jalan.

Ada berbagai jenis pajak yang dibayarkan oleh setiap orang, nih, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak makanan, pajak barang, dan berbagai jenis pajak lainnya.

Baca Juga: Penasaran Mengapa Aturan Posisi Mengemudi di Setiap Negara Berbeda-beda? Ternyata Ini Begini Awal Mulanya!

Pernah Ada Pajak Sepeda di Indonesia

Di rumah teman-teman mungkin ada kendaraan bermotor, seperti sepeda motor maupun mobil.

Nah, pada waktu-waktu tertentu, orang tua kita wajib membayar pajak dari kendaraan bermotor itu.

Saat ini memang tidak ada pajak untuk sepeda, teman-teman. Namun pada masa pemerintahan kolonial Belanda, ternyata ada pajak sepeda yang harus dibayarkan oleh pemilik sepeda pada masa itu.

Baca Juga: Fatehpur Sikri, Kota yang Dahulu Megah dan Indah Kini Kosong

Dimulai sekitar tahun 1930-an, ada peraturan dari pemerintah Belanda untuk memberlakukan pajak sepeda pada setiap pemilik sepeda.

Pajak sepeda ini diperlihatkan dengan pemasangan penanda yang disebut peneng pada bagian depan sepeda.

Peneng ini merupakan materai atau tanda yang terbuat dari timak, bahan plastik, kertas maupun bahan lain.

Guna dari peneng adalah untuk menandakan bahwa pemilik sepeda sudah membayar pajak atas sepeda yang dimilikinya, teman-teman.

Pajak Sepeda untuk Pembangunan Jalan

Selain sepeda, kendaraan yang juga dikenai pajak adalah becak serta andong.

Pajak untuk kendaraan ini berlaku di seluruh Indonesia, teman-teman, yang jumlah serta waktu pembayarannya diumumkan lewat koran.

O iya, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik sepeda, andong, atau becak ini berbeda-beda di setiap wilayah.

Lalu apa fungsi dari pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan, ya?

Baca Juga: Bukan Kependekan dari Okay, Cari Tahu Apa Kepanjangan dari Akronim OK, yuk!

Pada masa pemerintahan Belanda, pajak sepeda ini berguna untuk pembangunan dan perawatan jalan raya kala itu.

Namun fungsi pajak ini berubah saat kebijakannya dilanjutkan oleh pemerintah Jepang, nih.

Oleh pemerintah Jepang, pajak kendaraan justru digunakan untuk membiayai perang.

Nah, setelah Indonesia merdeka, fungsi pajak sepeda kembali ke semula, yaitu untuk pembangunan dan perawatan jalan raya.

Baca Juga: Ini Sejarah dan Bukti Keberadaan Kerajaan Tarumanegara di Nusantara

Sejak Tahun 1970-an, Pajak Sepeda Mulai Dicabut

Sama seperti pajak kendaraan bermotor saat ini, pemilik sepeda yang tidak membayar pajak dan tidak memasang peneng di sepedanya akan dikenai beberapa sanksi, lo.

Sanksi ini berupa denda hingga pemilik sepeda tidak boleh menggunakan sepedanya untuk sementara waktu.

Namun mulai tahun 1970-an, pajak sepeda ini mulai tidak lagi dilakukan dan dilonggarkan oleh pemerintah.

Alasannya, pemilik sepeda di kota-kota besar di Indonesia mulai berkurang saat itu, teman-teman. 

Sebagai gantinya, justru banyak kendaraan bermotor yang terlihat di jalan raya.

Baca Juga: Perang Gerilya Jenderal Sudirman Dilakukan Saat Sakit Parah, Ini Kisah Perjuangannya Pertahankan Kemerdekaan

Yuk, tonton video ini juga!

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com