Saat Ini Semua Kendaraan Bermotor Dikenakan Pajak, Dulu Ternyata Ada Pajak Sepeda! Ketahui Apa Itu Pajak

By Tyas Wening, Kamis, 2 Juli 2020 | 20:43 WIB
Ilustrasi anak-anak yang sedang bersepeda (pixabay/SylwiaAptacy)

Pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh penduduk suatu wilayah atau negara kepada negara, yang nanti akan digunakan untuk berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Meski dibayarkan oleh setiap orang, pajak ini tidak bisa dirasakan langsung oleh orang yang membayar pajak.

Sebabnya, pajak akan digunakan untuk kepentingan bersama, contohnya pembangunan jalan agar lebih bagus, pembuatan jembatan, bahkan pemasangan lampu jalan.

Ada berbagai jenis pajak yang dibayarkan oleh setiap orang, nih, misalnya pajak kendaraan bermotor, pajak makanan, pajak barang, dan berbagai jenis pajak lainnya.

Baca Juga: Penasaran Mengapa Aturan Posisi Mengemudi di Setiap Negara Berbeda-beda? Ternyata Ini Begini Awal Mulanya!

Pernah Ada Pajak Sepeda di Indonesia

Di rumah teman-teman mungkin ada kendaraan bermotor, seperti sepeda motor maupun mobil.

Nah, pada waktu-waktu tertentu, orang tua kita wajib membayar pajak dari kendaraan bermotor itu.

Saat ini memang tidak ada pajak untuk sepeda, teman-teman. Namun pada masa pemerintahan kolonial Belanda, ternyata ada pajak sepeda yang harus dibayarkan oleh pemilik sepeda pada masa itu.

Baca Juga: Fatehpur Sikri, Kota yang Dahulu Megah dan Indah Kini Kosong

Dimulai sekitar tahun 1930-an, ada peraturan dari pemerintah Belanda untuk memberlakukan pajak sepeda pada setiap pemilik sepeda.

Pajak sepeda ini diperlihatkan dengan pemasangan penanda yang disebut peneng pada bagian depan sepeda.

Peneng ini merupakan materai atau tanda yang terbuat dari timak, bahan plastik, kertas maupun bahan lain.

Guna dari peneng adalah untuk menandakan bahwa pemilik sepeda sudah membayar pajak atas sepeda yang dimilikinya, teman-teman.