Saat Ini Semua Kendaraan Bermotor Dikenakan Pajak, Dulu Ternyata Ada Pajak Sepeda! Ketahui Apa Itu Pajak

By Tyas Wening, Kamis, 2 Juli 2020 | 20:43 WIB
Ilustrasi anak-anak yang sedang bersepeda (pixabay/SylwiaAptacy)

Pajak Sepeda untuk Pembangunan Jalan

Selain sepeda, kendaraan yang juga dikenai pajak adalah becak serta andong.

Pajak untuk kendaraan ini berlaku di seluruh Indonesia, teman-teman, yang jumlah serta waktu pembayarannya diumumkan lewat koran.

O iya, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik sepeda, andong, atau becak ini berbeda-beda di setiap wilayah.

Lalu apa fungsi dari pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan, ya?

Baca Juga: Bukan Kependekan dari Okay, Cari Tahu Apa Kepanjangan dari Akronim OK, yuk!

Pada masa pemerintahan Belanda, pajak sepeda ini berguna untuk pembangunan dan perawatan jalan raya kala itu.

Namun fungsi pajak ini berubah saat kebijakannya dilanjutkan oleh pemerintah Jepang, nih.

Oleh pemerintah Jepang, pajak kendaraan justru digunakan untuk membiayai perang.

Nah, setelah Indonesia merdeka, fungsi pajak sepeda kembali ke semula, yaitu untuk pembangunan dan perawatan jalan raya.

Baca Juga: Ini Sejarah dan Bukti Keberadaan Kerajaan Tarumanegara di Nusantara