Hindari Risiko Penyebaran COVID-19, Pemerintah DKI Jakarta Perpanjang Masa PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

By Tyas Wening, Kamis, 11 Maret 2021 | 16:45 WIB
Ilustrasi membaca dan menulis saat belajar dari rumah (Photo by Mary Taylor from Pexels)

Bobo.id - Penyebaran virus dan penambahan kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah dari waktu ke waktu.

Akibatnya, pemerintah Indonesia terus melakukan langkah-langkah yang dianggap bisa mengurangi pencegahan virus ini.

Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sempat dilakukan saat awal terjadi penyebaran virus, hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Di beberapa daerah, PPKM sempat dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus penyebab COVID-19.

Kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM mikro.

Simak penjelasannya berikut ini, yuk!

Baca Juga: Bukan PSBB, Pembatasan Kegiatan Kali Ini Disebut PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB? Yuk, Kita Cari Tahu