Bobo.id - Hari ini (9/2/2021) PPKM Mikro (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Penerapan PPKM Mikro ini merupakan kebijakan baru yang diberikan langsung oleh Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri).
Beliau menerbitkan instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM Mikro.
Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro adalah terbentuknya posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Masyarakat
Ada tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang akan memberlakukan PPKM Mikro, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Berikut adalah daftar daerah yang menjadi prioritas penerapan PPKM Mikro:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Bandung Raya
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR