Bobo.id - Hari ini (9/2/2021) PPKM Mikro (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro) mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Penerapan PPKM Mikro ini merupakan kebijakan baru yang diberikan langsung oleh Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri).
Beliau menerbitkan instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM Mikro.
Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro adalah terbentuknya posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui Masyarakat
Ada tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang akan memberlakukan PPKM Mikro, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Berikut adalah daftar daerah yang menjadi prioritas penerapan PPKM Mikro:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Bandung Raya
3. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
4. Provinsi Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Banyumas Raya
- Kota Surakarta dan sekitarnya
5. Provinsi DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulon Progo
Baca Juga: PPKM Mikro Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Daerah Seperti Apa yang Disebut Zona Merah
6. Provinsi Jawa Timur
- Surabaya Raya
- Madiun Raya
- Malang Raya
7. Provinsi Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kota Denpasar dan sekitarnya
Aturan yang Berlaku Selama PPKM Mikro
Berikut ini adalah aturan yang akan diterapkan selama PPKM Mikro 9 Februaru 2021 - 22 Februari 2021:
1. Jam Operasional
Pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan tempat umum lainnya boleh buka hingga pukul 21.00 waktu setempat
2. Aktivitas Kantor dan Rumah Ibadah
Aktivitas kantor dan rumah ibadah selama diberlakukan PPKM Mikro dibatasi maksimal 50 persen.
Jadi aktivitas kantor hanya mengizinkan karyawan masuk di kantor sebanyak 50 persen dengan mengikuti protokol kesehatan.
Begitu juga dengan rumah ibadah yang hanya boleh menerima jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Daerah Mana Saja yang Menetapkan Pembatasan Kegiatan pada 11 - 25 Januari 2021?
3. Posko Penanganan COVID-19
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya:
- Ketua RT
- Kepala desa
- Babinsa
- Bhabinkamtibmas
- Satpol PP
- PKK
- Dasawisma
- Karang Taruna
- Tokoh masyarakat
- Relawan dan lainnya
Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi COVID-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan COVID-19 secara berjenjang ke level atas.
(Penulis: Mela Arnani/Sarah Nafisah)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR