Bobo.id - Penyebaran virus dan penambahan kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah dari waktu ke waktu.
Akibatnya, pemerintah Indonesia terus melakukan langkah-langkah yang dianggap bisa mengurangi pencegahan virus ini.
Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sempat dilakukan saat awal terjadi penyebaran virus, hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Di beberapa daerah, PPKM sempat dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus penyebab COVID-19.
Kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM mikro.
Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
Baca Juga: Bukan PSBB, Pembatasan Kegiatan Kali Ini Disebut PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB? Yuk, Kita Cari Tahu
Perpanjangan Masa PPKM di DKI Jakarta Hingga 22 Maret 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM mikro, nih, teman-teman.
Kali ini, PPKM mikro yang berlaku di DKI Jakarta diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan masa PPKM mikro ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 231 tahun 2021 mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Nah, dari keputusan ini, Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk beradadi rumah saja dan tidak bepergian ke luar kota.
Baca Juga: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Vaksin COVID-19, Hindari Supaya Vaksin Berjalan Lancar
Terlebih, pada pertengahan minggu ini ada dua libur nasional dari beberapa perayaan keagamaan.
Pertama adalah di hari Kamis, 11 Maret 2021 yang merupakan perayaan Isra Mi'raj dan perayaan Nyepi pada 14 Maret 2021 mendatang.
Dalam keterangan tertulis, Bapak Anies menambahkan sebaiknya masyarakat tidak bepergian ke luar kota dan menahan diri untuk mengunjungi tempat-tempat keramaian.
Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kasus aktif agar tidak bertambah.
Perbedaan PPKM dengan PPKM Mikro
Setelah melakukan pembatasan yang disebut PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah mengadakan PPKM, yaitu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kegiatan PPKM ini kemudian dikembangkan kembali menjadi PPKM mikro.
Bedanya dengan PPKM, pembatasan berupa PPKM mikro ini dilakukan dengan skala yang lebih kecil.
Ini artinya, pembatasan dilakukan hingga lingkup terkecil pada masyarakat.
Baca Juga: Foto dan Video Makin Aesthetic dengan 6 Filter Instagram Story Ini, Coba Sekarang, yuk!
Maka dari itu, PPKM mikro dilaksanakan hingga ke tingkat RT.
Pada PPKM mikro, akan dilakukan pembentukan posko penanganan COVID-19 yang dilakukan pada tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
Tonton video ini juga, yuk!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com