Hindari Risiko Penyebaran COVID-19, Pemerintah DKI Jakarta Perpanjang Masa PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

By Tyas Wening, Kamis, 11 Maret 2021 | 16:45 WIB
Ilustrasi membaca dan menulis saat belajar dari rumah (Photo by Mary Taylor from Pexels)

Perpanjangan Masa PPKM di DKI Jakarta Hingga 22 Maret 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM mikro, nih, teman-teman.

Kali ini, PPKM mikro yang berlaku di DKI Jakarta diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021 mendatang.

Perpanjangan masa PPKM mikro ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 231  tahun 2021 mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Nah, dari keputusan ini, Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk beradadi rumah saja dan tidak bepergian ke luar kota.

Ilustrasi berolahraga di rumah (People photo created by freepik )

Baca Juga: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Vaksin COVID-19, Hindari Supaya Vaksin Berjalan Lancar

Terlebih, pada pertengahan minggu ini ada dua libur nasional dari beberapa perayaan keagamaan.

Pertama adalah di hari Kamis, 11 Maret 2021 yang merupakan perayaan Isra Mi'raj dan perayaan Nyepi pada 14 Maret 2021 mendatang.

Dalam keterangan tertulis, Bapak Anies menambahkan sebaiknya masyarakat tidak bepergian ke luar kota dan menahan diri untuk mengunjungi tempat-tempat keramaian.

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kasus aktif agar tidak bertambah.