1. Versi Digital Sudah Cukup sebagai Syarat Perjalanan
Sertifikat vaksin COVID-19 versi digital sebenarnya sudah cukup sebagai pelengkap syarat perjalanan untuk ditunjukkan ke petugas.
Peraturan-peraturan yang dibuat pun mengizinkan kita cukup menunjukkan versi digitalnya.
Contohnya peraturan perjalanan kereta api jarak jauh dari KAI yang berbunyi:
"Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan KA di Pulau Jawa."
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Sinovac Digunakan untuk Anak-Anak, Ini Penjelasan Soal Keamananannya
Dengan begitu, berarti kita boleh memilih salah satu format saja, yakni fisik atau digital. Tidak harus mencetaknya dalam bentuk fisik.
Begitu juga dengan syarat perjalanan udara. Aturan dari Angkasa Pura pun hanya mensyaratkan sertifikat vaksin dosis pertama dengan surat keterangan negatif PCR dengan kurun waktu tertentu.
Tidak ada dalam aturan itu untuk menunjukkannya dalam bentuk cetak.