3 Alasan Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19, Salah Satunya Data Pribadi Jadi Lebih Aman

By Iveta Rahmalia, Kamis, 8 Juli 2021 | 16:50 WIB
Ada banyak jasa untuk mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal sebenarnya sertifikat vaksin COVID-19 tidak perlu dicetak. (Pxhere, Iveta)

1. Buka website https://pedulilindungi.id/, lalu klik "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi"

2. Masuk dengan nomor handphone yang sudah didaftarkan. 

3. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi. 

4. Setelah berhasil masuk, klik "Sertifikat Vaksin"

5. Masukkan NIK yang ada pada KTP yang didaftarkan, lalu sertifikat vaksin pun akan ditampilkan di layar dan kita bisa menyimpannya.

Baca Juga: Jangan Takut Divaksin, Ini Manfaat dan Pentingnya Melakukan Vaksin COVID-19

Selain mengunjungi website, kita juga bisa unduh aplikasi PeduliLindungi.

Setelah berhasil diunduh, kita bisa langsung pilih menu "Sertifikat Vaksin".

Langkah ini juga bisa kita lakukan jika ingin mengunduh sertifikat vaksin kedua. 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.