Bobo.id - Saat ini, pemerintah sedang fokus menjalankan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Mulai dari orang dewasa, hingga anak-anak.
Sertifikat vaksin COVID-19 pun saat ini menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh.
Karena itu, banyak yang akhirnya mengunduh dan mencetak sertifikat vaksin yang diberikan secara digital ini.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin COVID-19 Tidak Perlu Dicetak, Malah Rentan Penyalahgunaan Data Pribadi
Bahkan, ada banyak jasa untuk mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jasa ini pun sedang ramai dibicarakan, sebab ternyata banyak juga yang berminat untuk memakai jasa-jasa ini.
Namun, tahukah teman-teman? Sebenarnya kita tidak perlu mencetak sertifikat vaksin COVID-19, lo.
Ada tiga alasan mengapa kita tidak perlu mencetak sertifikat vaksin COVID-19:
1. Versi Digital Sudah Cukup sebagai Syarat Perjalanan
Sertifikat vaksin COVID-19 versi digital sebenarnya sudah cukup sebagai pelengkap syarat perjalanan untuk ditunjukkan ke petugas.
Peraturan-peraturan yang dibuat pun mengizinkan kita cukup menunjukkan versi digitalnya.
Contohnya peraturan perjalanan kereta api jarak jauh dari KAI yang berbunyi:
"Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan KA di Pulau Jawa."
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Sinovac Digunakan untuk Anak-Anak, Ini Penjelasan Soal Keamananannya
Dengan begitu, berarti kita boleh memilih salah satu format saja, yakni fisik atau digital. Tidak harus mencetaknya dalam bentuk fisik.
Begitu juga dengan syarat perjalanan udara. Aturan dari Angkasa Pura pun hanya mensyaratkan sertifikat vaksin dosis pertama dengan surat keterangan negatif PCR dengan kurun waktu tertentu.
Tidak ada dalam aturan itu untuk menunjukkannya dalam bentuk cetak.
2. Data Pribadi Lebih Aman
Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 versi digital lebih aman dibanding harus mencetaknya.
Apalagi jika kita mencetaknya di penyedia jasa yang tidak bisa dipercaya atau orang yang tidak kita kenal.
Sebab, dalam sertifikat vaksin itu, terdapat data pribadi berisi nomor KTP. Selain itu, ada juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya.
Sehingga, tentu akan jadi berbahaya jika orang tidak dikenal melihatnya atau jika kartu yang dicetak itu tertinggal atau hilang.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Fakta Tentang Vaksin COVID-19 untuk Anak di Indonesia
Dengan begitu, data-data pribadi kita pun jadi rentan disalahgunakan.
3. Versi Digital Tidak Takut Hilang
Sertifikat vaksin COVID-19 yang dicetak rentan terselip, terjatuh, atau hilang.
Dengan begitu, data pribadi kita pun jadi rentan diambil orang tak dikenal.
Versi digital tidak akan hilang selama kita masih menyimpan link SMS yang diberikan setelah vaksinasi atau sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin COVID-19
Sertifikat COVID-19 bisa didapat setelah kita melakukan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Berikut cara download atau mengunduh sertifikat vaksin COVID-19:
Mendapat SMS
Setelah berhasil melakukan vaksinasi COVID-19, penerima vaksin akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari nomor 1199.
Isi SMS itu adalah pernyataan bahwa penerima vaksin sudah berhasil melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Asyik! Sekarang Vaksin COVID-19 Sudah Bisa Diberikan pada Anak-Anak, Apa Saja Persyaratannya?
Selain itu, ada juga informasi lainnya yang dikirim melalui SMS, yakni:
1. Link atau tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin COVID-19. Kita bisa langsung klik tautannya. Lalu, kita pun bisa melihat dan menyimpan file sertifikat vaksin pertama.
2. Tiket untuk vaksinasi dosis kedua. Kita juga akan mendapatkan nomor tiket untuk melakukan vaksinasi dosis kedua, lengkap dengan jadwal serta lokasi penyuntikan vaksin.
Mengunjungi Website Terkait dan Unduh Aplikasi
Selain melalui SMS, kita juga bisa melihat sertifikat dan jadwal vaksin dosis kedua melalui website Pedulilindungi.id, caranya:
1. Buka website https://pedulilindungi.id/, lalu klik "Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi"
2. Masuk dengan nomor handphone yang sudah didaftarkan.
3. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi.
4. Setelah berhasil masuk, klik "Sertifikat Vaksin"
5. Masukkan NIK yang ada pada KTP yang didaftarkan, lalu sertifikat vaksin pun akan ditampilkan di layar dan kita bisa menyimpannya.
Baca Juga: Jangan Takut Divaksin, Ini Manfaat dan Pentingnya Melakukan Vaksin COVID-19
Selain mengunjungi website, kita juga bisa unduh aplikasi PeduliLindungi.
Setelah berhasil diunduh, kita bisa langsung pilih menu "Sertifikat Vaksin".
Langkah ini juga bisa kita lakukan jika ingin mengunduh sertifikat vaksin kedua.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.