Salah Satunya Sudah Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali

By Sarah Nafisah, Selasa, 7 September 2021 | 12:15 WIB
Aturan PPKM level 3 terbaru yang berlaku di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. (Photo by Max Fischer from Pexels)

Perkantoran

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial berlaku sebagai berikut:

- Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan (bukan jasa penyedia karantina) bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

- Industri ekspor hanya bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Kemudian hanya 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Wajib menerapkan protokol kesehatan, tidak makan bersama, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.

Baca Juga: Akan Divaksin atau Baru Saja Vaksin? Ini 3 Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Setelah Vaksin COVID-19

3. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

4. Kesehatan, keamanan dan ketertiban, dan penanganan bencana bisa beroperasi 100%  staf tanpa ada pengecualian.

5. Untuk perusahaan bidang energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan keperluan dasar bisa beroperasi dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.