Salah Satunya Sudah Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali

By Sarah Nafisah, Selasa, 7 September 2021 | 12:15 WIB
Aturan PPKM level 3 terbaru yang berlaku di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. (Photo by Max Fischer from Pexels)

Bobo.id - PPKM diperpanjang mulai hari ini (7/9/2021) hingga 13 September 2021 mendatang. Ini berlaku untuk seluruh Kota dan kabupaten di Jawa-Bali.

Menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, ada beberapa penyesuaian di PPKM kali ini.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperanjang sampai 13 September 2021, Akan Ada Aturan yang Berubah

Pertama adanya perubahan status pelaksanaan PPKM di sejumlah Kota dan Kabupaten. Kedua adalah aturan baru untuk PPKM level 4, level, 3, dan level 2.

Aturan baru ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. 

Aturan baru PPKM dalam Inmendagri ini berlaku sejak 7 September - 13 September 2021.

Nah, berikut akan dijelaskan mengenai aturan-aturan baru pada kebijakan PPKM level 3 di Jawa-Bali. Yuk, simak!

Aturan PPKM Level 3 Terbaru

Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan sudah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Untuk satuan pendidikan yang melakukan pembelajaran tatap muka hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk satuan pendidikan berikut ini:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- PAUD maksimal 33%  dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.