Salah Satunya Sudah Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali

By Sarah Nafisah, Selasa, 7 September 2021 | 12:15 WIB
Aturan PPKM level 3 terbaru yang berlaku di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. (Photo by Max Fischer from Pexels)

Tempat Ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng boleh mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga). Kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Bisa Menyerang Pasien COVID-19, Ketahui Sindrom Badai Sitokin dan Gejalanya

Nah, itulah tadi beberapa aturan baru PPKM level 3 Jawa-Bali yang akan berlaku hingga 13 September 2021. Aturan selengkapnya bisa teman-teman baca di Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021

Tonton video ini, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.