Perdagangan
1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Update Vaksinasi COVID-19 di Indonesia, Ahli Minta Utamakan Wilayah Kasus Tinggi
Tempat Makan
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas. Waktu makan (dine in) maksimal 60 menit.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan aturan sebagai berikut:
- Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 50%
- Satu meja maksimal 2 orang
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai