Penjelasan Lengkap Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

By Iveta Rahmalia, Jumat, 24 September 2021 | 11:42 WIB
Ada tiga lembaga negara di Indonesia, yakni lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda. (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

 

Bobo.id - Ada tiga lembaga negara yang bertugas menjalankan pemerintahan yang berdaulat di Indonesia. 

Ketiga lembaga itu adalah lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.

Tujuan adanya lembaga negara ini adalah agar kedaulatan sebuah negara itu ada di tangan rakyat dan dijalankan sebaik-baiknya berdasarkan pada UUD 45.

Lalu, fungsi dari lembaga negara tersebut juga untuk membantu pemerintah dalam membangun negara supaya semakin maju dan rakyatnya sejahtera.

Bagaimana penjelasan lengkap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu? Berikut penjelasan berserta tugas dan fungsinya:

1. Lembaga Legislatif

Ini merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara.

Baca Juga: Julukan 10 Negara Anggota ASEAN, dari Zamrud Khatulistiwa hingga Tanah Kedamaian dan Kemakmuran

Di Indonesia, lembaga legislatif dijalankan oleh:

a. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Tugasnya antara lain:

- Membahas hubungan pemerintah pusat dan daerah

- Membahas masalah sumber daya alam dan ekonomi

- Mengajukan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, pajak, dan lain-lain.