Bobo.id - Ada tiga lembaga negara yang bertugas menjalankan pemerintahan yang berdaulat di Indonesia.
Ketiga lembaga itu adalah lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Tujuan adanya lembaga negara ini adalah agar kedaulatan sebuah negara itu ada di tangan rakyat dan dijalankan sebaik-baiknya berdasarkan pada UUD 45.
Lalu, fungsi dari lembaga negara tersebut juga untuk membantu pemerintah dalam membangun negara supaya semakin maju dan rakyatnya sejahtera.
Bagaimana penjelasan lengkap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu? Berikut penjelasan berserta tugas dan fungsinya:
1. Lembaga Legislatif
Ini merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara.
Baca Juga: Julukan 10 Negara Anggota ASEAN, dari Zamrud Khatulistiwa hingga Tanah Kedamaian dan Kemakmuran
Di Indonesia, lembaga legislatif dijalankan oleh:
a. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Tugasnya antara lain:
- Membahas hubungan pemerintah pusat dan daerah
- Membahas masalah sumber daya alam dan ekonomi
- Mengajukan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, pajak, dan lain-lain.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR merangkap anggota MPR. Tugas DPR yaitu:
- Membentuk UU
- Membahas RUU bersama Presiden
- Membahas RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Selain punya tugas, DPR punya beberapa hak, yaitu:
- Hak interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: Pengaruh Kerja Sama ASEAN di Bidang Sosial Terhadap Masyarakat
- Hak angket: Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak menyatakan pendapat.
- Hak inisiatif: Hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah.
- Hak amandemen: Hak untuk mengubah rancangan undang-undang.
- Hak budget: Hak mengesahkan RAPBN dan APBN.
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
d. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Tugas MPR yaitu:
- Melakukan sidang paling tidak sekali dalam lima tahun.
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang. Terdiri dari:
a. Presiden:
Presiden adalah kepala eksekutif yang melaksanakan peraturan dan undang-undang. Presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Ia berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Presiden punya hak, yaitu:
- Grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Grasi adalah hak untuk memberikan ampunan pada orang yang dihukum. Sedangkan rehabilitasi hal untuk memulihkan nama baik seseorang.
- Amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang. Abolisi merupakan penghapusan atau pembatalan hukum.
b. Wakil Presiden
c. Menteri-menteri yang ikut membantu menjalankan tugas Presiden dan wakilnya.
O iya, Presiden dan wakilnya menduduki masa jabatan 5 tahun, dan masih bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang bertugas menjadi pengawas dan memantau proses berjalannya UUD dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
Yang menjadi lembaga yudikatif adalah
a. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA:
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- Menguji peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas MK:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
- Menguji UU.
- Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
c. Komisi Yudisial (KY)
Tugas KY:
- Mengawasi perilaku hakim.
- Mengusulkan hakim agung.
- Menjaga kehormatan hakim.
Nah, di luar ketiga lembaga itu adapula lembaga lain yaitu BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. BPK termasuk dalam katagori lembaga negara yang berdiri sendiri dan bebas.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Sosial dan Jenis-Jenisnya, dari Keluarga hingga Lembaga Agama
Lembaga ini mengurus keuangan negara. Seperti memberikan pengawasan serta memeriksa uang milik negara.
Sehingga diharapkan tidak terjadi korupsi uang negara, yang digunakan tidak semestinya. BPK memberikan laporan keuangannya pada DPR dan Presiden untuk ditindaklanjuti.
(Penulis: Theresia Widyantini)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.