Penjelasan Lengkap Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

By Iveta Rahmalia, Jumat, 24 September 2021 | 11:42 WIB
Ada tiga lembaga negara di Indonesia, yakni lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda. (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

3. Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang bertugas menjadi pengawas dan memantau proses berjalannya UUD dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.

Yang menjadi lembaga yudikatif adalah

a. Mahkamah Agung  (MA)

Tugas MA:

- Mengadili pada tingkat kasasi.

- Menguji peraturan perundang-undangan.

- Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi.

b. Mahkamah Konstitusi  (MK)

Tugas MK:

- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

- Menguji UU.

- Memutuskan perselisihan hasil pemilu.

c. Komisi Yudisial (KY)

Tugas KY:

- Mengawasi perilaku hakim.

- Mengusulkan hakim agung.

- Menjaga kehormatan hakim.

Nah, di luar ketiga lembaga itu adapula lembaga lain yaitu BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. BPK termasuk dalam katagori lembaga negara yang berdiri sendiri dan bebas.

Baca Juga: Pengertian Lembaga Sosial dan Jenis-Jenisnya, dari Keluarga hingga Lembaga Agama

Lembaga ini mengurus keuangan negara. Seperti memberikan pengawasan serta memeriksa uang milik negara.

Sehingga diharapkan tidak terjadi korupsi uang negara, yang digunakan tidak semestinya. BPK memberikan laporan keuangannya pada DPR dan Presiden untuk ditindaklanjuti.

(Penulis: Theresia Widyantini)

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.