Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Tugas MPR yaitu:
- Melakukan sidang paling tidak sekali dalam lima tahun.
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang. Terdiri dari:
a. Presiden:
Presiden adalah kepala eksekutif yang melaksanakan peraturan dan undang-undang. Presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Ia berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Presiden punya hak, yaitu:
- Grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Grasi adalah hak untuk memberikan ampunan pada orang yang dihukum. Sedangkan rehabilitasi hal untuk memulihkan nama baik seseorang.
- Amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang. Abolisi merupakan penghapusan atau pembatalan hukum.
b. Wakil Presiden
c. Menteri-menteri yang ikut membantu menjalankan tugas Presiden dan wakilnya.
O iya, Presiden dan wakilnya menduduki masa jabatan 5 tahun, dan masih bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.