Penjelasan Lengkap Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

By Iveta Rahmalia, Jumat, 24 September 2021 | 11:42 WIB
Ada tiga lembaga negara di Indonesia, yakni lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda. (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Tugas MPR yaitu:

- Melakukan sidang paling tidak sekali dalam lima tahun.

- Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik Presiden dan Wakil Presiden

- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

2. Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang. Terdiri dari:

a. Presiden:

Presiden adalah kepala eksekutif yang melaksanakan peraturan dan undang-undang. Presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Ia berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945

Presiden punya hak, yaitu:

- Grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Grasi adalah hak untuk memberikan ampunan pada orang yang dihukum. Sedangkan rehabilitasi hal untuk memulihkan nama baik seseorang.

- Amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang. Abolisi merupakan penghapusan atau pembatalan hukum.

b. Wakil Presiden

c. Menteri-menteri yang ikut membantu menjalankan tugas Presiden dan wakilnya.

O iya, Presiden dan wakilnya menduduki masa jabatan 5 tahun, dan masih bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.