b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR merangkap anggota MPR. Tugas DPR yaitu:
- Membentuk UU
- Membahas RUU bersama Presiden
- Membahas RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Selain punya tugas, DPR punya beberapa hak, yaitu:
- Hak interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: Pengaruh Kerja Sama ASEAN di Bidang Sosial Terhadap Masyarakat
- Hak angket: Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak menyatakan pendapat.
- Hak inisiatif: Hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah.
- Hak amandemen: Hak untuk mengubah rancangan undang-undang.
- Hak budget: Hak mengesahkan RAPBN dan APBN.
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
d. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)