Penjelasan Lengkap Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

By Iveta Rahmalia, Jumat, 24 September 2021 | 11:42 WIB
Ada tiga lembaga negara di Indonesia, yakni lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda. (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR merangkap anggota MPR. Tugas DPR yaitu:

- Membentuk UU

- Membahas RUU bersama Presiden

- Membahas RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Selain punya tugas, DPR punya beberapa hak, yaitu:

- Hak interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Pengaruh Kerja Sama ASEAN di Bidang Sosial Terhadap Masyarakat

- Hak angket: Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

- Hak menyatakan pendapat.

- Hak inisiatif: Hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah.

- Hak amandemen: Hak untuk mengubah rancangan undang-undang.

- Hak budget: Hak mengesahkan RAPBN dan APBN.

c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

d. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)