Bobo.id - Pemerintah Indonesia memutuskan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang kembali.
Perpanjangan PPKM tersebut berlaku dari tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga menyatakan bahwa sudah banyak kabupaten/ kota yang mengalami penurunan status level 4 menjadi level 3 dan 2.
Penetapan perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut akan digunakan sebagai dasar aturan teknis selama PPKM Periode 21 September - 4 Oktober 2021 di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Berbagai Aplikasi Mulai Oktober, Ini Daftar Aplikasinya
Dalam aturan tersebut juga disebutkan tentang kabupaten/ kota yang masuk dalam PPKM level 2 di wilayah Jawa-Bali.
Berikut ini Daftar 42 kabupaten/kota PPKM berstatus level 2 di wilayah Jawa-Bali, antara lain:
1. Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
4. Jawa Timur
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
Baca Juga: Bioskop Mulai Dibuka, Ini Aturan Terbaru untuk Wilayah PPKM Level 3 dan Level 2
Menurut WHO, ada beberapa kriteria khusus suatu daerah kabupaten/kota dapat masuk dalam kategori level 2.
Salah satunya merupakan daerah tersebut memiliki angka kasus positif COVID-19 antara 20-50 orang per 100.000 disetiap minggunya.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.