Aturan Baru PPKM Periode 19 Oktober Hingga 1 November, Anak-Anak Boleh ke Bioskop dan Tempat Wisata

By Grace Eirin, Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:20 WIB
Aturan baru PPKM periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. (Unsplash/Kilyan Sockalingum)

Bobo.id - PPKM kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021, sehingga berlangsung selama 14 hari. 

PPKM ini memiliki aturan-aturan baru yang berbeda dengan aturan pada periode sebelumnya. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan beberapa penyesuaian selama periode PPKM kali ini. 

Melalui konferensi evaluasi PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021), Pak Luhut menyampaikan bahwa kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, sehingga terjadi penyesuaian aktivitas.

Adapun penyesuaian aturan baru tersebut dijelaskan dalam poin-poin berikut ini. 

Baca Juga: Masuk Nominasi Film Animasi Panjang Terbaik, Film Nussa Berikan Kehangatan Hati untuk Penontonnya

1. Kapasitas Pengunjung Bioskop Ditambah

Pada periode PPKM sebelumnya, kapasitas bioskop hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen pengunjung. 

Sedangkan PPKM periode ini kapasitas ditambah menjadi 70 persen, seiring dengan keadaan pandemi yang menuju ke arah lebih baik. 

Penyesuaian ini hanya berlaku bagi wilayah dengan situasi pandemi level 2 dan 1.