Pak Luhut juga menyampaikan bahwa anak-anak diperkenankan untuk masuk bioskop pada (wilayah) level 1 dan 2.
2. Tempat Bermain Anak Dibuka
Anak-anak dapat kembali bermain di area tempat bermain anak yang terdapat di mal atau pusat perbelanjaan.
Pembukaan tempat bermain anak ini berlaku untuk wilayah PPKM level 2.
Selain itu terdapat syarat yang harus dilakukan, yaitu pengelola tempat bermain wajib mencatat nomor telepon, alamat orangtua, dan waktu anak bermain.
Baca Juga: Mengulik Kebiasaan Memakai Jam Tangan di Tangan Sebelah Kiri, Ternyata Ada Berbagai Alasannya
Ini dibutuhkan untuk kepentingan tracing COVID-19.
3. Anak-Anak Boleh ke Tempat Wisata
Selain dibukanya tempat bermain, anak-anak juga sudah dapat mengunjungi beberapa tempat wisata.
Aturan ini berlaku untuk tempat wisata di daerah PPKM level 2.
Dengan syarat, anak tersebut harus didampingi orang tua dan tempat wisata yang dituju sudah menggunakan PeduliLindungi.