Aturan Baru PPKM Periode 19 Oktober Hingga 1 November, Anak-Anak Boleh ke Bioskop dan Tempat Wisata

By Grace Eirin, Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:20 WIB
Aturan baru PPKM periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. (Unsplash/Kilyan Sockalingum)

Bobo.id - PPKM kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021, sehingga berlangsung selama 14 hari. 

PPKM ini memiliki aturan-aturan baru yang berbeda dengan aturan pada periode sebelumnya. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan beberapa penyesuaian selama periode PPKM kali ini. 

Melalui konferensi evaluasi PPKM yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021), Pak Luhut menyampaikan bahwa kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, sehingga terjadi penyesuaian aktivitas.

Adapun penyesuaian aturan baru tersebut dijelaskan dalam poin-poin berikut ini. 

Baca Juga: Masuk Nominasi Film Animasi Panjang Terbaik, Film Nussa Berikan Kehangatan Hati untuk Penontonnya

1. Kapasitas Pengunjung Bioskop Ditambah

Pada periode PPKM sebelumnya, kapasitas bioskop hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen pengunjung. 

Sedangkan PPKM periode ini kapasitas ditambah menjadi 70 persen, seiring dengan keadaan pandemi yang menuju ke arah lebih baik. 

Penyesuaian ini hanya berlaku bagi wilayah dengan situasi pandemi level 2 dan 1.

Pak Luhut juga menyampaikan bahwa anak-anak diperkenankan untuk masuk bioskop pada (wilayah) level 1 dan 2. 

2. Tempat Bermain Anak Dibuka

Anak-anak dapat kembali bermain di area tempat bermain anak yang terdapat di mal atau pusat perbelanjaan.

Pembukaan tempat bermain anak ini berlaku untuk wilayah PPKM level 2. 

Selain itu terdapat syarat yang harus dilakukan, yaitu pengelola tempat bermain wajib mencatat nomor telepon, alamat orangtua, dan waktu anak bermain. 

Baca Juga: Mengulik Kebiasaan Memakai Jam Tangan di Tangan Sebelah Kiri, Ternyata Ada Berbagai Alasannya

Ini dibutuhkan untuk kepentingan tracing COVID-19.

3. Anak-Anak Boleh ke Tempat Wisata

Selain dibukanya tempat bermain, anak-anak juga sudah dapat mengunjungi beberapa tempat wisata. 

Aturan ini berlaku untuk tempat wisata di daerah PPKM level 2.

Dengan syarat, anak tersebut harus didampingi orang tua dan tempat wisata yang dituju sudah menggunakan PeduliLindungi.

4. Uji Coba Tempat Wisata

Berbeda dengan penyesuaian aturan untuk wilayah PPKM level 2, wilayah level 3 akan dilakukan uji coba pembukaan tempat wisata. 

Penambahan lokasi wisata uji coba yang akan diatur sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 akan diuji coba pembukaan wisata air dan wahana air. 

Baca Juga: Tak Sembarangan, Ini Syarat dan Alur yang Harus Dipenuhi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Masuk ke Indonesia

5. Perjalanan Internasional

Indonesia kembali membuka perjalanan internasional secara terbatas untuk 19 negara. 

Negara yang dipilih berdasarkan jumlah kasus dan positivity rate di negara tersebut.

Berikut daftar 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia, yakni: Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. 

Nah, itulah penyesuaian aturan baru untuk PPKM periode 19 Oktober hingga 1 November.

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.