Kapan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api? Ini Penjelasan PT KAI

By Ikawati Sukarna, Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Kapan anak usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api? (Pixabay)

 

Bobo.id - Banyak yang ingin tahu kapan anak berusia di bawah 12 tahun boleh menggunakan kereta api

Hal ini berhubungan dengan adanya aturan baru yang untuk para pelaku perjalanan moda kereta api dan pesawat terbang.

Aturan ini berlaku hingga 1 November nanti. 

Dilansir dari Kompas.com, pada tanggal 3 September 2021 yang lalu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih belum memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk menaiki moda kereta api. 

Hal ini sesuai dengan SE Kementrian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan SE atau Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021. 

Oleh sebab itu, masyarakat harus bersabar dan menunggu aturan baru dari pemerintah Indonesia. 

Baca Juga: Berlaku hingga 1 November, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang di Indonesia 

Lalu, Kapan Anak Diperbolehkan Naik Kereta Api? 

Joni Martinus, selaku VP Publik Relation KAI menyatakan bahwa lebih baik menanyakan pada Kementerian Perhubungan saja.

Joni Martinus juga menambahkan bahwa PT KAI akan mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. 

Termasuk dalam menentukan alur dan syarat untuk menaiki moda kereta api ini.