Bobo.id - Banyak yang ingin tahu kapan anak berusia di bawah 12 tahun boleh menggunakan kereta api.
Hal ini berhubungan dengan adanya aturan baru yang untuk para pelaku perjalanan moda kereta api dan pesawat terbang.
Aturan ini berlaku hingga 1 November nanti.
Dilansir dari Kompas.com, pada tanggal 3 September 2021 yang lalu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih belum memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk menaiki moda kereta api.
Hal ini sesuai dengan SE Kementrian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan SE atau Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Oleh sebab itu, masyarakat harus bersabar dan menunggu aturan baru dari pemerintah Indonesia.
Lalu, Kapan Anak Diperbolehkan Naik Kereta Api?
Joni Martinus, selaku VP Publik Relation KAI menyatakan bahwa lebih baik menanyakan pada Kementerian Perhubungan saja.
Joni Martinus juga menambahkan bahwa PT KAI akan mematuhi seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.
Termasuk dalam menentukan alur dan syarat untuk menaiki moda kereta api ini.
Kemudian, hal ini mendapat tanggapan dari Adita Irawan, selaku Jubir Kemenhub yang menyatakan bahwa peraturan untuk anak di bawah 12 tahun harus dikaji lagi.
Wiku Adi Sasmita, selaku Jubir Satgas Penanganan COVID-19 juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan perubahan aturannya.
Wiku Adi Sasmita juga kembali mengatakan bahwa apabila ada perubahan akan segera diumumkan kepada masyarakat.
Perubahan aturan ini berhubungan dengan adanya aturan perpanjangan PPKM yang berlaku sampai 1 November.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Ini Syarat Menggunakan Kereta Api pada Masa PPKM
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga melakukan perubahan aturan dan alur untuk para pelaku perjalanan di Indonesia.
Aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Nah, untuk aturan-aturan terbarunya sebagai berikut:
Syarat kereta api di daerah Jawa-Bali
a. Memiliki kartu vaksin (minimal dosis 1)
b. Menunjukkan hasil tes Antigen
Syarat kereta api di Luar Jawa-Bali:
a. Menunjukkan hasil tes Antigen
b. Kartu vaksin
Baca Juga: Ada Semboyan 40, 41, dan 35 di Kereta Api, Ketahui Apa Saja Fakta Unik Kereta Api, yuk!
Syarat dan berkas untuk di luar daerah Jawa-Bali ataupun Jawa-Bali memang sama.
Hal yang perlu diperhatikan bahwa syarat di luar Jawa-Bali ini hanya berlaku di daerah dengan status PPKM 3.
Sedangkan untuk tes antigen, sebaiknya dilakukan pada dua hari sebelum keberangkatan.
Tonton video ini, Yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.