Kapan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api? Ini Penjelasan PT KAI

By Ikawati Sukarna, Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Kapan anak usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api? (Pixabay)

Kemudian, hal ini mendapat tanggapan dari Adita Irawan, selaku Jubir Kemenhub yang menyatakan bahwa peraturan untuk anak di bawah 12 tahun harus dikaji lagi. 

Wiku Adi Sasmita, selaku Jubir Satgas Penanganan COVID-19 juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan perubahan aturannya. 

Wiku Adi Sasmita juga kembali mengatakan bahwa apabila ada perubahan akan segera diumumkan kepada masyarakat. 

Perubahan aturan ini berhubungan dengan adanya aturan perpanjangan PPKM yang berlaku sampai 1 November.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Ini Syarat Menggunakan Kereta Api pada Masa PPKM 

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga melakukan perubahan aturan dan alur untuk para pelaku perjalanan di Indonesia.

Aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Nah, untuk aturan-aturan terbarunya sebagai berikut: 

Syarat kereta api di daerah Jawa-Bali 

a. Memiliki kartu vaksin (minimal dosis 1)

b. Menunjukkan hasil tes Antigen