Simak Aturan PPKM Jawa-Bali Tanggal 8-14 Maret, Jika Sudah Vaksin Tidak Perlu Tes PCR atau Antigen

By Niken Bestari, Selasa, 8 Maret 2022 | 14:30 WIB
Aturan PPKM Jawa-Bali tanggl 8-14 Maret 2022. (Iman Boer from Pexels)

- PPKM Level 3: kapasitas 50 persen penonton;

- PPKM Level 2: kapasitas 75 persen penonton;

- PPKM Level 1: kapasitas 100 persen penonton.

2. Pelaku perjalanan dari luar negeri tanpa karantina

Presiden Indonesia pun menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sejak 7 Maret 2022.

Baca Juga: Jabodetabek, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Bandung akan Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan luar negeri sebelum tiba di Indonesia, berikut ini syaratnya.

- Pelaku perjalanan yang datang harus menunjukkan bukti pemesanan penginapan yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti KTP bagi WNI.

- Pelaku perjalanan yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan vaksin booster.

- Pelaku perjalanan harus menjalani tes PCR dan menunggu di penginapan hingga hasil tes negatif keluar.

- Pelaku perjalanan harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.

Teman-teman, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8 hingga 14 Maret 2022.

Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes antigen/PCR.

Walau begitu, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak boleh lengah.

Salah satu protokol kesehatan yang harus selalu dilakukan adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.