Bobo.id - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada tanggal 8 hingga 14 Maret 2022.
Dari aturan PPKM tersebut, pemerintah akan menghapus kewajiban untuk menunjukkan bukti tes antigen atau PCR saat kita melakukan perjalanan.
Orang yang melakukan perjalanan, baik darat, laut, maupun udara hanya perlu menunjukkan bukti vaksin atau sertifikat vaksin dua dosis.
Penghapusan syarat tes antigen dan PCR tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
Pak Luhut menyampaikan penghapusan wajib tes antigen atau PCR pada saat konferensi pers Evaluasi PPKM pada Senin sore, 7 Maret 2022.
Situasi Pandemi di Indonesia Membaik
Pak Luhut mengatakan, kebijakan penghapusan wajib tes antigen atau PCR tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.
Pak Luhut menyampaikan bahwa kasus harian nasional menurun sangat dratis.
Jumlah kasus rawat inap COVID-19 di rumah sakit juga menunjukkan penurunan.
Baca Juga: Terjadi Penurunan Kasus COVID-19 di Indonesia, Begini Kata Kemenkes
Menurut Pak Luhut, tren penurunan kasus infeksi harian juga terjadi di semua provinsi Jawa dan Bali.
Bahkan, tingkat rawat inap di rumah sakit Jawa-Bali juga menurun, kecuali DI Yogyakarta.
Selain itu, jumlah kasus COVID-19 di DKI Jakarta, Bali, dan Banten juga mengalami penurunan.
Seiring dengan perbaikan itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan yang dimulai pada PPKM pada periode tanggal 8-14 Maret 2022.
Aturan PPKM Periode 8-14 Maret 2022
Berikut ini adalah aturan baru PPKM yang harus kita perhatikan, teman-teman.
1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR atau antigen
Pelaku perjalanan (orang yang melakukan perjalanan) domestik dengan berbagai jenis transportasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
2. Kompetisi olahraga dengan penonton
Baca Juga: Selama PPKM, Ini Aturan Beribadah Bersama di Tempat Ibadah
Selama ini, kompetisi olahraga diadakan dengan sangat ketat tanpa ada penonton, teman-teman. Contohnya adakah sepak bola dan kejuaraan lokal.
Tapi kali ini, kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton. Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kapasitas penonton kompetisi olahraga juga harus diperhatikan sesuai dengan Level PPKM di wilayah terkait.
- PPKM Level 4: kapasitas 25 persen penonton;
- PPKM Level 3: kapasitas 50 persen penonton;
- PPKM Level 2: kapasitas 75 persen penonton;
- PPKM Level 1: kapasitas 100 persen penonton.
2. Pelaku perjalanan dari luar negeri tanpa karantina
Presiden Indonesia pun menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sejak 7 Maret 2022.
Baca Juga: Jabodetabek, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Bandung akan Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan luar negeri sebelum tiba di Indonesia, berikut ini syaratnya.
- Pelaku perjalanan yang datang harus menunjukkan bukti pemesanan penginapan yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti KTP bagi WNI.
- Pelaku perjalanan yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan vaksin booster.
- Pelaku perjalanan harus menjalani tes PCR dan menunggu di penginapan hingga hasil tes negatif keluar.
- Pelaku perjalanan harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.
Teman-teman, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8 hingga 14 Maret 2022.
Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes antigen/PCR.
Walau begitu, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak boleh lengah.
Salah satu protokol kesehatan yang harus selalu dilakukan adalah memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.