Simak Aturan PPKM Jawa-Bali Tanggal 8-14 Maret, Jika Sudah Vaksin Tidak Perlu Tes PCR atau Antigen

By Niken Bestari, Selasa, 8 Maret 2022 | 14:30 WIB
Aturan PPKM Jawa-Bali tanggl 8-14 Maret 2022. (Iman Boer from Pexels)

Bobo.id - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai pada tanggal 8 hingga 14 Maret 2022.

Dari aturan PPKM tersebut, pemerintah akan menghapus kewajiban untuk menunjukkan bukti tes antigen atau PCR saat kita melakukan perjalanan.

Orang yang melakukan perjalanan, baik darat, laut, maupun udara hanya perlu menunjukkan bukti vaksin atau sertifikat vaksin dua dosis.

Penghapusan syarat tes antigen dan PCR tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.

Pak Luhut menyampaikan penghapusan wajib tes antigen atau PCR pada saat konferensi pers Evaluasi PPKM pada Senin sore, 7 Maret 2022.

Situasi Pandemi di Indonesia Membaik

Pak Luhut mengatakan, kebijakan penghapusan wajib tes antigen atau PCR tersebut diambil setelah melihat situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.

Pak Luhut menyampaikan bahwa kasus harian nasional menurun sangat dratis.

Jumlah kasus rawat inap COVID-19 di rumah sakit juga menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Terjadi Penurunan Kasus COVID-19 di Indonesia, Begini Kata Kemenkes

Menurut Pak Luhut, tren penurunan kasus infeksi harian juga terjadi di semua provinsi Jawa dan Bali.

Bahkan, tingkat rawat inap di rumah sakit Jawa-Bali juga menurun, kecuali DI Yogyakarta.