Pelat nomor ini umumnya dimiliki oleh kendaraan umum seperti angkot, bis, dan kendaraan angkutan umum lainnya.
Pelat nomor ini tidak boleh digunakan oleh kendaraan pribadi dan kendaraan bermotor.
Pelat Merah
Pelat merah digunakan untuk kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintahan dan hanya digunakan untuk kegiatan dinas.
Beberapa kendaraan yang memakai pelat ini antara lain adalah mobil dinas gubernur, bupati, dan mobil pemadam kebakaran.
Karena hanya boleh digunakan saat dinas, tidak heran tak jarang kita diminta minggir mobil dinas itu akan lewat.
Pelat Hijau
Plat hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Pelat dengan Logo Bintang
Jika teman-teman pernah meliat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).