Bobo.id - Ketika sedang di perjalanan, kita biasa melihat pelat nomor kendaraan berwarna hitam.
Namun, tak jarang juga kita melihat pelat nomor dengan warna yang berbeda-beda.
Seperti putih, merah, kuning, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya, lo.
Ketentuan penggunaan warna pada pelat kendaraan bermotor ini diatur berdasarkan peruntukannya.
Apa saja, ya? Yuk, kita cari tahu bersama!
Pelat Hitam
Pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisannya putih.
Pelat ini digunakan untuk kepemilikan pribadi. Angka dan huruf yang tertera juga diberikan secara acak pada pemilik kendaraan.
Namun, dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan bisa memesan pelat nomor dengan angka atau huruf khusus.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Huruf Depan dan Belakang pada Pelat Kendaraan Bermotor
Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa.
Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.
Selain itu, pelat hitam juga digunakan untuk mobil kepresidenan, lo. Biasanya tertera tulisan RI 1.
Pelat Putih
Plat putih dengan tulisan hitam biasanya akan diperoleh oleh kendaraan bermotor yang baru saja dibeli dari dealer.
Plat berwarna putih ini ternyata hanya ditujukan untuk digunakan saat kendaraan diantar dari pabrik menuju dealer atau ketika kendaraan dikirim dari dealer menuju rumah.
Dulunya, kendaraan dengan pelat warna putih ini tidak diperbolehkan digunakan untuk berkendara di jalan raya.
Namun kini kendaraan dengan pelat warna putih tulisan hitam justru diperbolehkan karena warna ini menjadi warna baru untuk kepemilikan kendaraan pribadi.
Tahukah teman-teman? Tak hanya bertuliskan hitam, pelat putih juga ada yang bertuliskan merah, lo.
Baca Juga: Tidak Ada Pelat Nomor Kendaraan Pribadi yang Diawali Huruf C di Indonesia, Ini Penjelasannya
Namun, pelat nomor ini jarang ditemui di jalan-jalan umum. Ini karena plat nomor ini biasanya dipakai oleh kendaraan diplomat asing.
Pelat nomor jenis ini biasanya memiliki kode khusus negara. Umumnya bisa kita temui di kompleks kedutaan.
Pelat Kuning
Kendaraan dengan pelat nomor berwarna dasar kuning dan tulisan hitam ini cukup banyak di jalan raya kota-kota besar.
Pelat nomor ini umumnya dimiliki oleh kendaraan umum seperti angkot, bis, dan kendaraan angkutan umum lainnya.
Pelat nomor ini tidak boleh digunakan oleh kendaraan pribadi dan kendaraan bermotor.
Pelat Merah
Pelat merah digunakan untuk kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintahan dan hanya digunakan untuk kegiatan dinas.
Beberapa kendaraan yang memakai pelat ini antara lain adalah mobil dinas gubernur, bupati, dan mobil pemadam kebakaran.
Karena hanya boleh digunakan saat dinas, tidak heran tak jarang kita diminta minggir mobil dinas itu akan lewat.
Pelat Hijau
Plat hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Pelat dengan Logo Bintang
Jika teman-teman pernah meliat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.
Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.
Nah, itulah warna-warni pelat nomor kendaraan di Indonesia. Semoga bisa menjawab rasa penasaran teman-teman, ya!
Baca Lagi: |
1. Arti pelat kendaraan warna hitam (halaman 1) |
2. Arti pelat kendaraan warna putih (halaman 2) |
3. Arti pelat kendaraan warna kuning (halaman 3) |
4. Arti pelat kendaraan warna merah (halaman 3) |
5. Arti pelat kendaraan warna hijau (halaman 4) |
6. Arti pelat kendaraan dengan logo bintang (halaman 4) |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.