Pelat Kendaraan Warna Hijau Digunakan di 3 Wilayah Ini, Apa Artinya?

By Thea Arnaiz, Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Pelat kendaraan warna hijau digunakan di tiga wilayah Indonesia, ketahui artinya. (Promadik Travel/pexels)

Pelat Kendaraan Warna Dasar Merah 

Pelat kendaraan berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan pada kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. 

Pelat Kendaraan Warna Dasar Hijau 

Pelat kendaraan berwarna hijau dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta bebas bea masuk sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. 

Sedangkan, jika teman-teman punya kendaraan listrik motor maupun mobil, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menentukan pembedanya pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).

Pelat kendaraannya akan dipasang tanda tambahan khusus berupa warna biru. 

Nah, itulah alasannya kenapa tiga wilayah di Indonesia, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun menggunakan pelat kendaraan berwarna hijau. 

Baca Juga: BERITA POPULER: Alasan Jaringan 3G Akan Dihapus Pemerintah hingga Arti Huruf pada Pelat Nomor Kendaraan

(Penulis: Nur Rohmi Aida)

---

Kuis!
Apa peraturan tentang penggunaan pelat kendaraan?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Tonton video ini, yuk!  

----  

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.  

Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.  

Untuk langganan: 

Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER 

Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER 

Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER 

Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER