Pelat Kendaraan Warna Dasar Merah
Pelat kendaraan berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan pada kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.
Pelat Kendaraan Warna Dasar Hijau
Pelat kendaraan berwarna hijau dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta bebas bea masuk sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Sedangkan, jika teman-teman punya kendaraan listrik motor maupun mobil, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menentukan pembedanya pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).
Pelat kendaraannya akan dipasang tanda tambahan khusus berupa warna biru.
Nah, itulah alasannya kenapa tiga wilayah di Indonesia, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun menggunakan pelat kendaraan berwarna hijau.
(Penulis: Nur Rohmi Aida)
---
Kuis! |
Apa peraturan tentang penggunaan pelat kendaraan? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER