Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau tidak boleh dikendarai di luar wilayah tersebut, meskipun masih sama-sama di Indonesia.
Keuntungan kendaraan yang menggunakan pelat kendaraan warna hijau dengan tulisan hitam adalah fasilitas pembebasan bea masuk sesuai peraturan undang-undang.
Sedangkan, kendaraan yang didatangkan dari luar negeri akan dikenakan bea masuk dan mengikuti aturan seperti kendaraan lainnya, serta bisa beroperasi di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Warna Pelat Kendaraan Indonesia
Selain pelat kendaraan warna putih dengan tulisan hitam dan warna hijau dengan tulisan hitam, ada beberapa jenis pelat kendaraan lagi yang berlaku di Indonesia.
Keempat pelat nomor kendaraan tersebut sah dan digunakan oleh motor ataupun mobil.
Berikut, arti dari setiap warna pelat kendaraan di Indonesia sesuai Peraturan Polisi No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yaitu:
Pelat Kendaraan Warna Dasar Putih
Pelat kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Pelat Kendaraan Warna Dasar Kuning
Pelat kendaraan berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.
Baca Juga: Macam-Macam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Apa Artinya?