Pelat Kendaraan Warna Hijau Digunakan di 3 Wilayah Ini, Apa Artinya?

By Thea Arnaiz, Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Pelat kendaraan warna hijau digunakan di tiga wilayah Indonesia, ketahui artinya. (Promadik Travel/pexels)

Bobo.id - Tahukah teman-teman, ternyata pelat nomor kendaraan tidak hanya berwarna hitam, lo.

Bahkan, sudah sejak bulan Juni 2022 pelat kendaraan berubah warna menjadi putih dengan tulisan hitam.

Selain itu, ada juga pelat kendaraan berwarna hijau yang ditetapkan secara resmi pada kendaraan yang ada di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun.

Hal ini berdasarkan, Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Lalu, apa alasannya warna pelat kendaraan hijau, ya?

Untuk mengetahuinya, kita bisa menyimak informasi berikut. Yuk, baca untuk menambah wawasan. 

Alasan Pelat Kendaraan Berwarna Hijau 

Kenapa tiga wilayah di Indonesia, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun punya pelat kendaraan berwarna hijau, ya?

Pelat kendaraan berwarna hijau ditetapkan pada kendaraan di wilayah tersebut, karena termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Jadi, penetapan warna pelat kendaraan tersebut, dilakukan karena adanya Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan tersebut mengatur tentang masuk dan keluarnya barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Baca Juga: Mulai Juni 2022, Pelat Nomor Kendaraan Akan Berganti Warna Putih, Mengapa?